Breaking News

Tolak UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Desember

D'On, Jakarta,- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan sekitar dua juta buruh bakal menggelar aksi mogok nasional dengan cara menyetop produksi. Aksi ini bakal dilakukan pada periode 6 hingga 8 Desember 2021.

"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti aksi mogok nasional mencapai 2 juta orang," ujar Iqbal ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (19/11/2021). 

Ia mengatakan dasar hukum dilakukannya mogok nasional yakni UU nomor 9 tahun 1998. Iqbal menggaris bawahi ini bukan mogok kerja tetapi mogok secara nasional. 

"Karena menggunakan UU nomor 9 tahun 1998, maka lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan pabrik karena kami mogok nasional, bukan mogok bekerja. Jadi, kami akan setop produksi keluar dari ruang produksi menuju ke lingkungan pabrik," kata dia. 

Iqbal menambahkan cara ini dipilih sebagai jalan tengah agar penyampaian aspirasi bisa didengar dan tetap mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Dengan begitu, aparat penegak hukum juga tak memiliki alasan untuk membubarkan aksi mogok nasional. 

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Rencananya aksi mogok nasional bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

Apakah perlawanan buruh ini akan didengar oleh pemerintah dan keputusan soal kenaikan upah minimum regional bakal direvisi?


1. Dalam aksi mogok nasional buruh bakal menuntut omnibus law dicabut dan UMP dinaikkan hingga 10 persen

Di dalam pemberian keterangan pers, Iqbal mengatakan akan ada dua hal yang bakal dituntut melalui aksi mogok nasional bulan depan. Pertama, buruh menuntut agar nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten pada 2022 berkisar 7-10 persen. 

"Bila diadakan nilai runding, maka yang kami tawarkan berhenti di angka 5 persen hingga 7 persen. Tapi, tawaran berdasarkan survei yang kami lakukan, kenaikan ada di kisaran 7 -10 persen," kata Iqbal. 

Tuntutan kedua yakni meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan atau mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. "Setidak-tidaknya klaster mengenai ketenagakerjaan dicabut oleh hakim MK," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan aksi mogok nasional tersebut juga akan diperluas karena bakal diikuti pula oleh para pekerja di sektor transportasi, guru-guru honorer, petani hingga nelayan. "Karena dua agenda itu turut menjadi perhatian dari seluruh elemen rakyat," tutur dia. 

2. Buruh juga bakal berunjuk rasa dengan turun ke jalan pada 28 - 30 November 2021

Iqbal juga menyebut selain melakukan aksi mogok di seluruh wilayah Indonesia, maka para buruh akan lebih dulu turun ke jalan untuk berdemonstrasi pada 28 - 30 November 2021. Para buruh akan berunjuk rasa di depan gedung DPR, Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Jadi, puluhan ribu massa akan ke Jakarta dan berunjuk rasa secara bergilir di lokasi tadi," kata Iqbal. 

Ia menyebut sengaja tidak melakukan aksi serentak bersamaan karena sambil melihat respons pemerintah terhadap unjuk rasa itu. "Bila aksi kita tidak didengar, maka kami akan melakukan aksi mogok nasional," ujarnya. 

Lagi pula, kata Iqbal, saat ini sudah mulai muncul aksi unjuk rasa di daerah-daerah yang menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi yang hanya 1,09 persen itu. Bila dari aksi di daerah tidak direspons maka buruh akan menggelar aksi unjuk rasa tingkat nasional. 

"Massa buruh akan berbondong-bondong datang ke ibu kota. Kami akan ke DPR, Kemenaker dan Istana," tutur dia lagi. 

3. KSPI bantah di dalam omnibus law mengatur batas atas dan bawah upah minimum buruh

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menyebut pemerintah telah membohongi publik. Sebab, di dalam omnibus law cipta kerja tidak ada perintah mengenai pengaturan batas atas dan bawah upah minimum buruh. "Formula untuk penentuan tarif upah buruh juga tidak diatur di dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujarnya. 

Ia menegaskan di dalam omnibus law kenaikan upah minimum disesuaikan dengan kenaikan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menyebut para guru di daerah bereaksi keras terhadap kebijakan kenaikan upah minimum provinsi atau kabupaten yang nominalnya hanya mencapai 1,09 persen. 

"Ini sama saja menaker sesungguhnya melindungi kelompok pengusaha menggunakan bahasa keadilan dan keseimbangan," katanya.


(*)