Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid, Sejumlah Instansi di Payakumbuh Diperiksa, Berikut 7 Faktanya
D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tiba-tiba melakukan penggeledahan di sejumlah instansi yang ada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dua Bank yang ada di kota perlintasan itu juga ikut didatangi.
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020. Berikut fakta-fakta perjalanan kasus ini.
1.Geledah Dinas Kesehatan
Pagi Senin (12/11/2021), Delapan jaksa yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh. Ada tiga mobil yang digunakan petugas korps Adhyaksa itu.
Dari penggeledahan, sejumlah dokumen dibawa oleh petugas untuk didalami dan diperiksa.
2.Satuan Khusus Datangi PDAM Tirta Sago
Selain mendatangi Dinas Kesehatan, Satuan Khusus juga melakukan penggeledahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago. Sama dengan penggeledahan di Dinas Kesehatan, jaksa juga membawa sejumlah dokumen.
3.Lima Menit di Ruang Dirut RSUD Adnaan WD
Instansi terkait yang didatangi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi adalah RSUD Adnaan WD Payakumbuh. Di sana, satuan khusus hanya lima menit dan masuk ke ruangan Direktur Utama (Dirut) RSUD.
Berbeda dengan pemeriksaan di Dinas Kesehatan dan PDAM, jaksa tidak membawa dokumen, tapi meminta petugas RSUD untuk mengantarkannya ke Kantor Kejari Payakumbuh di Koto Nan Ompek.
4.Datangi Dua Bank
Dua bank yang ada di Payakumbuh juga didatangi oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Ada dugaan, bank yang didatangi merupakan penyalur bantuan penanggulangan covid-19 yang diduga dikorupsi tersebut.
5.Periksa Belasan Saksi
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19, jaksa tidak hanya melakukan penggeledahan di sejumlah instansi dan perbankan, tapi juga melakukan pemeriksaan saksi.
Ada belasan saksi yang telah diperiksa oleh kejaksaan. Kebanyakan saksi itu berasal dari instansi yang terkait dengan penggunaan dana covid-19 tahun 2020.
6.Belum ada Tersangka
Meski sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan belasan saksi, namun jaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020.
Jaksa mengaku butuh alat bukti yang cukup dan akurat sebelum menetapkan tersangka, atau mencari orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
7.Minta Dukungan Publik
Kejaksaan Negeri Payakumbuh meminta dukungan publik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19. Menurut jaksa, dukungan publik sangat dibutuhkannya agar penanganan kasus ini maksimal.
Jaksa berjanji akan transparan ke publik dalam mengungkap kasus ini, termasuk mengumumkan setiap perkembangan perkara.
Sumber:Haluan