Waduh, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Bacok Pencuri Ikannya
D'On, Demak (Jateng),- Kasmito atau Mbah Minto seorang kakek yang membacok pencuri ikan di tambak yang ia jaga dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kakek 74 tahun itu dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orang lain dengan menimbulkan luka berat kepada korban. Jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP
“Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambungnya seperti dikutip Detik.com.
Jaksa juga menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Sementara itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.
“Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata,” ungkapnya.
“Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan,” tambahnya.
Ia pun menilai, kasus ini harusnya bisa adil bagi Mbah Minto. Apalagi, ia merupakan penjaga kolam ikan yang bertugas mengamankan kolam dari pencuri.
Haryanto pun berharap agar kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja juga segera diproses persidangan. Menurutnya meski korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus itu masih belum diproses ke meja hijau.
“Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat,” ucap Haryanto.
(KV/Detik)