Breaking News

3 Prajurit TNI Buang Jenazah Handi dan Salsa Kini Ditahan di POM AD

D'On, Garut (Jabar),- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).


Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun ketiga prajurit TNI AD yang ditahan adalah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

"Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD," kata Chandra saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin (27/12).

Chandra menyampaikan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di POM AD dan sejak akhir pekan kemarin dilakukan pemeriksaan.

"Sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target seminggu ini berkas perkara akan selesai," ujarnya.

Chandra tak merinci mengenai motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Hal itu dilakukan karena masih diungkap oleh para penyidik.

Namun, peran ketiganya dalam kejadian tabrakan tersebut berbeda-beda.

"Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," tuturnya.

Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.

"Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ucapnya.

Adapun ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," tutur Chandra.

#oknumTNItabraklari
#tabraklari
#hukum
(hyg/DAL/cnn)