Breaking News

44 Kios PKL Diseputaran Tunggul Hitam Dibongkar Satpol PP Karena Langgar Perda 11

D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bongkar lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas Fasilitas umum kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (01/12/2021). 


Dikawasan ini ada sebanyak 44 Pedagang kaki lima yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ,  yang mana sebelumnya telah diberikan surat perintah bongkar oleh petugas, dalam tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam. 

“Dalam penertiban ini kita dapati masih ada lapak PKL yang belum dibongkar pemilik, terpaksa lapak tersebut kita bantu bongkar dan ada 5 Lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti”, ujar Alfiadi. 

Kasat Pol PP Alfiadi menambahkan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan penertiban terhadap PKL yang Memakai Fasilitas umum secara bertahap dan berlanjut. 

”Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap Pedagang Kaki Lima yang masih saja menggunakan Fasum sebagai sarana berjualan, setiap hari petugas juga telah kita kerahkan guna lakukan Patroli rutin dalam melakukan pengawasan PKL, bagi yang tidak mengindahkan himbauan dari petugas, dengan terpaksa nantinya juga akan kita berikan tindakkan tegas”,Tutur Alfiadi. 

Alfiadi himbau Pedagang Kaki Lima agar berjualan ditempat yang semestinya, ditempat yang tidak menggunakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum lainnya. 

“Boleh berjualan namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum, mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya dan tidak mengganggu lalulintas kendaraan serta menjaga keindahan,  kerapian, kebersihan dan kenyamanan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang”, Himbau Alfiadi. 

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid P3d Bambang Suprianto bersama Kabid Tibum Tranmas Edrian Edwar yang didampingi Pihak Kelurahan.

(*)