Akui Salah, Yahya Waloni Minta Hakim dan Kominfo Hapus Ceramahnya
D'On, Jakarta,- Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," kata Yahya mengutip Antara.
Yahya mengaku khilaf ketika menyinggung ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) lewat ceramah.
Dia menyesali perbuatannya. Yahya mengaku perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," kata Yahya.
Dia menegaskan tak ada kepentingan politik yang menungganginya hingga menyampaikan ceramah provokatif. Yahya mengklaim tidak pernah mau terlibat dalam urusan politik.
"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik," ujar Yahya.
Yahya pun siap menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. Dia berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Dari awal sudah saya mengatakan kepada pihak kepolisian bahkan keluarga saya, berapa pun tuntutan yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," kata Yahya.
Dalam sidang, Jaksa menuntut Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara 7 tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).