Bahar Smith Bakal Polisikan Balik Husin Shihab soal Hoaks
D'On, Jakarta,- Bahar Bin Smith berencana melaporkan balik pelapornya yakni Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Husin sebelumnya melaporkan Bahar dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya buntut pernyataan keduanya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," kata pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (21/12).
Disampaikan Ichwan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam laporan terhadap Husin Shihab tersebut.
Kata Ichwan, upaya pelaporan balik ini merupakan permintaan langsung dari Bahar.
"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ucap Ichwan.
Ichwan menyebut bahwa pernyataan bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.
"Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," tutur Ichwan.
Ichwan juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh Husin terhadap Bahar dan Eggi Sudjana adalah sebuah bentuk provokasi untuk umat Islam.
"Justru Husin Shihab ini yang provokasi umat Islam," ujarnya.
Husin Shihab melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Bahar dan Eggi dilaporkan buntut pernyataan keduanya yang mengomentari ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman. Keduanya bicara dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.
(dis/ugo/cnn)