Breaking News

Bejat! Guru Pesantren Rudapaksa 14 Santriwati

D'On, Bandung (Jabar),- Aksi keji dilakukan seseorang guru salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW. Pelaku tega memperkosa belasan santriwati.


Masalah itu telah masuk ke pengadilan. Pada Selasa ( 7/ 12/ 2021) kemarin, persidangan tersebut telah masuk ke pengecekan beberapa saksi. Data yang dikumpulkan, saksi yang diperiksa ialah para saksi korban. Persidangan yang dipandu oleh Ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sedangkan itu bersumber pada salinan dakwaan yang diterima detik.com, aksi itu dikenal dicoba oleh HW pada rentang waktu 2016 sampai 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri( Kejari) Bandung Agus Mudjoko.

" Kalau tersangka selaku pendidik/ guru pesantren antara dekat tahun 2016 sudah melaksanakan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap Jaksa dalam petikan dakwaan,Rabu ( 8/ 12/ 2021).

Masih dalam pesan dakwaan yang diterima, total korban menggapai 14 orang. Mereka seluruh ialah santriwati yang tengah belajar di pesantren kepunyaan HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat( 1), ayat( 3) Jo Pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang pergantian atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang proteksi anak Jo Pasal 65 KUHP.

(*)