BEM UI Pecat Anggota Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
D'On, Jakarta,- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengatakan telah mencopot anggotanya yang diduga melakukan kekerasan seksual pada seorang mahasiswi.
Sebelumnya, ia mendapat laporan tindakan kekerasan seksual oleh seorang anggotanya berinisial SB yang menjabat sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI. Pihaknya kemudian menelusuri laporan tersebut hingga memutuskan memecat yang bersangkutan dari jabatannya di BEM UI.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI tahun 2021," kata Leon dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12).
Leon menyampaikan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan tindakan kekerasan seksual pada 23 November 2021 pukul 00.20 WIB. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha berdasarkan persetujuan korban.
Laporan tersebut diteruskan kepada HopeHelps, pengadaan layanan cepat tanggap kasus kekerasan seksual milik BEM UI. Bersama HopeHelps, pihaknya mengadakan pertemuan dengan korban untuk meminta kronologi lengkap.
"Laporan tersebut memuat kronologi dari kesaksian korban beserta bukti-bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan," kata Leon.
BEM UI kemudian memanggil SB pada 26 November, tiga hari setelah mendapat laporan tersebut. Menurutnya, SB beralasan bahwa tindakannya itu berdasarkan persetujuan korban.
"SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban namun dia bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan," ucap Leon.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku tak bisa memberikan bukti yang mendukung klaimnya. SB juga disebut menolak menceritakan kronologi versi dirinya dan tidak mampu menjawab pertanyaan BEM UI dan HopeHelps.
Forum pemeriksaan kepada Syahrul rencananya dilanjutkan pada 28 November namun yang bersangkutan tak menghadiri acara tersebut.
"Pihak BEM UI sudah berusaha menghubungi saudara Syahrul Badri namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan," ujar Leon.
Atas dasar itu, BEM UI kemudian menilai bahwa SB tak bisa menjalankan jabatannya sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 29 November 2021," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus terungkap. Beberapa dibuka oleh korban sendiri lewat media sosial. Pelakunya mencakup rekan hingga dekan.
Di saat yang sama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang hendak melindungi korban di kampus malah dipolitisasi lewat tudingan legalisasi zina.