Breaking News

Dewi Ajak Bocah SMP ke Dalam Kamar, Keenakan, Sampai 2 Kali

D'On, Palembang (Sumsel),- Cewek tomboi bernama Dewi Sartika alias Kiki (18), diciduk polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada sesama jenis.


Korban dari perbuatan cabul sesama jenis Kiki ialah bocah kecil berinisial NZ (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Kiki diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya pada Jumat (3/12).

Kejadian tak senonoh itu terungkap setelah ibu korban Yuni Aprida (38), warga Jalan S Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, melapor ke Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku sudah kami amankan atas laporan ibu korban.

Pelaku telah dua kali mencabuli korban. Pertama pada April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah temannya Jalan Sukabangun II dekat SMPN 46.

“Saat itu setelah berbuka puasa, pelaku mengajak korban ke belakang pintu, lalu merayu untuk mencium bibir, meremas dada, dan memeluknya,” ujar Tri, Senin (6/12).

Kemudian, pada Minggu 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan di rumah tersangka.

Saat itu, lanjut Tri, korban diajak masuk ke dalam kamar dan mengulangi perbuatan serupa.

Saat itu tersangka sempat mengajak korban istirahat sejenak untuk makan.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terapkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap pasangannya atau korban.

“Iya, kami sudah dua kali melakukannya di dua tempat yang berbeda,” aku Kiki sembari tertunduk di hadapan penyidik PPA Satreskrim. 

(*/palpos.id)