Breaking News

Dugaan Penistaan Agama Joseph Suryadi, Coba Bohongi Polisi tapi Gagal

D'On, Jakarta,-  Tagar #tangkapjosephsuryadi viral di media sosial Twitter pada 13 Desember 2021. Nama Joseph Suryadi oleh netizen dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.


Beredar tangkapan layar saat nomor ponsel Joseph Suryadi mengirimkan karikatur disertai tulisan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp.

Pascaviralnya tagar #TangkapJosephSuryadi, Joseph melapor ke Polda Metro Jaya dan mengaku ponselnya hilang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

Zulpan mengatakan Joseph telah dimintai keterangan oleh polisi. "Masih diperiksa sekarang. Memang dia mengaku HP-nya hilang," tutur Zulpan saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Desember 2021.

Namun Zulpan menuturkan pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi.Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran banyaknya pihak menanyakan soal perkara tersebut kepada Kepolisian melalui media sosial.

"Pantauan siber Polda terkait yang sekarang banyak ditanyakan orang, kemudian Polda Metro Jaya ambil keterangan. Saya belum bisa ambil pernyataan dulu, tunggu hasil pemeriksaan selesai dulu," ujarnya.

Tak lama polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di kantornya pada Rabu, 15 Desember 2021.

Zulpan mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan rampung. Mereka memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. "Penyidik akan melengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," ucap Zulpan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Joseph Suryadi telah berbohong soal kehilangan ponselnya. "Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka (Joseph) memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ucap Zulpan.

Untuk pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu bundel tangkapan layar pembicaraan di aplikasi percakapan yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu telepon seluler.

Dalam perkara dugaan penistaan agama ini, Joseph Suryadi dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 huruf a KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Zulpan.


(*)