Guru Cabuli Santriwati Disebut Bukan Bagian Ponpes Bandung
D'On, Bandung (Jabar),- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk keras perbuatan bejat HW, seorang pimpinan pesantren yang mencabuli 12 santri hingga hamil dan melahirkan anak.
Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan pihaknya telah menelusuri kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Bandung yang dipimpin pelaku HW.
Pelaku Cabul HW |
Dari hasil penelusuran, Asep menegaskan HW bukan merupakan bagian dari MUI atau lembaga ormas Islam lain, juga bukan bagian lembaga Pondok Pesantren Kota Bandung. Atas dasa itu, MUI Bandung mendesak hukuman seberat-beratnya kepada HW.
"Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku)," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (10/12).
Asep menambahkan, masyarakat juga perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab HW.
Senada dengan MUI, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bandung turut mengutuk keras perilaku bejat HW. Ketua FPP Kota Bandung Aceng Dudung perbuatan biadab kepada santriwati melukai hati para kiai, ajengan, dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung.
Aceng juga membantah kabar bahwa HW adalah Ketua FPP Kota Bandung. Tercatat secara berturut-turut, Ketua FPP Kota Bandung Periode 2012-2019 Edi Komarudin, dan ia sendiri sebagai ketua periode 2019-2022.
"Yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, baik periode sekarang ataupun periode-periode sebelumnya," ujarnya
Aceng menyampaikan bahwa peristiwa ini juga akan dijadikan catatan bagi para pengelola pondok pesantren di Kota Bandung, untuk lebih selektif dalam memilih para pengajar maupun pengelola di pondok pesantrennya.
"Kepada para ajengan, mohon waspadai oknum yang seperti ini. Dalam pembinaan pesantren agar memilih pembina yang kuat iman, karakternya bagus, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih selektif lagi," cetusnya.
Aceng juga berpesan kepada masyarakat Kota Bandung dan orang tua santri untuk bersama mengawal dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum, serta tetap percaya kepada pendidikan pesantren sebagai lembaga pencetak generasi unggul lahir dan batin.
"Kami pastikan ini hanya oknum. Tidak mencerminkan pesantren secara keseluruhan. Kami lebih waspada agar jangan sampai terjadi di pesantren anggota FPP," ujarnya.
Kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung ini kini masuk ke pengadilan. Sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung pada 21 Desember.