Hamili Istri Cantik Napi, Oknum Polisi IS Terancam Dipecat
D'On, Lahat (Sumsel),- Seorang polisi Polres Lahat, Bripka IS (39) menghamili istri seorang narapidana. Hal ini membuat Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan dan terancam dipecat.
“Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres, informasinya ada dugaan selingkuh (antara Bripka IS dan istri narapidana berinisial IN),” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto dikutip dari Detik News, pada Senin (13/12/2021).
Toni mengungkapkan personel yang bermasalah bakal dikenakan sanksi tegas. Dirinya telah mendapatkan penjelasan terkait kasus ini.
“Ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu,” tutur Irjen Toni.
“Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, narapidana narkoba tidak terima istrinya dihamili oleh IS. Ia pun melamporkan Bripka IS dan meminta agar Bripka IS dihukum. Sidang disiplin digelar di Bid Propam Sumsel.
“Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel, Senin (13/12).
IN, istri dari FP, narapidana narkoba menuruti Bripka IS lantaran mendapat ancaman dari suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. IN dan Bripka IS kenal sejak Juli 2021.
“Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara,” tuturnya.
Kini istri FP tengah mengandung dengan usia kehamilan 2 bulan lantaran ulah Bripka IS. Sedangkan FP, masih berada di Lapas Tanjung Batu.
“Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel,” katanya.
Dilansir dari Detik News, laporan tersebut diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
(KV)