Hasil Rekomendasi Asesmen BNN Berbeda dengan Tuntutan Jaksa Bikin Nia Ramadhani Kaget
D'On, Jakarta,- Artis Nia Ramadhani menyoroti adanya perbedaan antara hasil rekomendasi BNN terpadu dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.
Nia memastikan akan menyampaikan keberatan dan pembelaan pada sidang selanjutnya. Hal itu juga dipastikan Ardi Bakrie.
"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Nia sebenarnya sempat meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.
"Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya, saya akan menyampaikan (pembelaan)," kata Nia dalam persidangan tersebut.
Namun, Majelis Hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.
Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.