Breaking News

Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwatinya, 9 Bayi Lahir, Dijadikan Alat untuk Cari Sumbangan

D'On, Bandung (Jabar),- Kebejatan-kebejatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36 tahun), pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santriwatinya hingga lahir 9 bayi, terus terungkap ke permukaan.


Apa yang dilakukan oleh Herry menciptakan kemarahan publik. Tidak sedikit pihak yang menginginkan agar ustaz cabul itu dihukum seberat-beratnya, mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar juga berpendapat demikian.

"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Nahar dalam keterangan pers hari Jumat (10/12/2021).

Lantas, apa saja kebejatan lain yang dilakukan Herry selain memperkosa para santriwatinya yang semuanya di bawah umur?

Korban Bukan 12, Tapi 21 Orang

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang. 

Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021.

Dia memperkosa para korban di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Doktrin 'Guru Harus Selalu Ditaati'

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan korban yang mulai cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Tilep Uang Para Korban

Selain itu, Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

Bayi Jadi Alat Cari Sumbangan

Selain itu, bayi-bayi yang lahir dari lahir perbuatan bejatnya, dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta sumbangan anak yatim piatu dari masyarakat. Padahal dia tahu kalau bayi-bayi itu adalah anaknya.

Dalam persidangan, Herry disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukuman yang menanti Herry sejauh ini adalah 15-20 tahun penjara.


(IZ)