Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Menteri PPPA Ajak Semua Dukung Pengesahan RUU TPKS
D'On, Jakarta,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebab, menurut dia, upaya yang dilakukan Kementerian PPPA terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum.
“Oleh karena itu, saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan,” kata Bintang dalam "Diskusi Publik: Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021” secara vitual, Jumat (10/12/2021).
Bintang berharap semua pihak bisa bersinergi dan semangat mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak Indonesia.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sedangkan, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengungkapkan berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus yang masuk.
Menurut dia, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 1.178 kasus.
“Dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus,” ungkap Zuma.