Breaking News

Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Ini Kata Kombes Zulpan

D'On, Jakarta,- Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan menjelaskan alasan belum menahan Ipda OS dalam kasus penembakan PP dan MA itu.

"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Ini (penahanan, red) menjadi kewenangan penyidik," kata Kombes Zulpan, Jumat (10/12) kemarin.

Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan juga mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Ipda OS tidak diizinkan pulang ke rumah.

"Pemeriksaan sampai saat ini (kemarin, red), baik oleh penyidik Ditreskrimum maupun Propam," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 
(cr3/jpnn)