Breaking News

Jenazah Tahanan yang Tewas di Polsek Katikutana NTT Diautopsi

D'On, Kupang (NTT),- Polres Sumba Barat melaksanakan autopsi terhadap jenazah tersangka yang meninggal dunia di sel Polsek Katikutana, Arkin Anabira, Selasa (14/12).


Autopsi dilakukan di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul oleh tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda NTT dipimpin Ahli Forensik AKBP. Edi Saputra Hasibuan bersama dua anggota tim dari RSB Titus Uly Kupang.

Proses autopsi yang dilakukan tim forensik sejak pukul 15.10 WITA itu terlihat turut didampingi Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto.

Berselang 10 menit, pihak keluarga dipanggil oleh tim forensik untuk melaksanakan doa bersama di dalam ruang sebelum dimulainya autopsi. Pihak keluarga berjumlah empat orang juga diminta untuk membuka peti jenazah dan mengangkat jenazah dari dalam peti.

Setelah berdoa bersama, pihak keluarga dan penasihat hukum pun keluar dari ruang autopsi.

Kapolres Sumba Barat, AKBP. F.X Irwan Arianto menjelaskan autopsi dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sehingga kasus meninggalnya tersangka Arkin Anabira dalam tahanan Polsek Katikutana bisa menjadi lebih jelas.

Irwan mengatakan autopsi tetap dilakukan untuk memberi kepastian penyebab kematian walaupun sudah ada hasil visum dari dokter RSUD Waikabubak yang menyatakan tidak ada bekas luka tembak, tidak terdapat patah tulang leher, kaki, dan tangan.

Dia mengakui dari hasil visum terdapat lebam dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

"Hanya ada lebam dan memar, tapi tidak ada bekas luka tembak, tidak terdapat patah tulang leher, dan patah tulang kaki dan tangan seperti informasi yang beredar," kata Irwan menjelaskan hasil visum dokter itu.

Untuk autopsi yang dilakukan hari ini, kata Irwan, hasilnya akan keluar setidaknya sekitar sepuluh hari ke depan.

Dalam kasus kematian tersangka di tahanan Polsek Katikutana, kata Irwan sudah menahan empat orang anak buahnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arkin Anabira.

"Sudah ada empat anggota yang dilakukan penahanan oleh Propam Polres Sumba Barat karena diduga melakukan kekerasan (terhadap Arkin Anabira," tegasnya.

Empat polisi tersebut telah mengakui melakukan penganiayaan, tapi mereka mengaku memukul di kaki dan tangan tersangka Arkin beberapa setelah ditangkap di rumah pamannya yakni Andreas Maki Pawolung di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah.

Penasihat hukum keluarga korban yang meninggal, Samianda Umbu Kabalu, mengatakan akan menunggu hasil autopsi yang akan keluar sekitar sepuluh hari ke depan.

"Biar kita bisa tahu bersama penyebab kematian korban", kata Samianda.

Selain itu, kata Samiandan, pihak keluarga sangat mengapreasi kerja cepat kepolisian dalam penanganan kasus tewasnya Arkin Anabira di dalam sel Polsek Katikutana.

"Saya sebagai penasihat hukum keluarga sampaikan apresiasi pada bapak Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat yang sangat responsif dengan adanya kasus ini", kata Samianda.

Hingga berita ini ditulis, proses autopsi masih berlangsung, sementara di halaman kamar jenazah RSUD Waibakul. Autopsi mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polres Sumba Barat dan Brimob Kompi 3 Batalyon C Sumba Tengah bersenjata lengkap.

Sebelumnya, seorang tersangka yakni Arkin Anabira (22) warga desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah, NTT, meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana.

Keluarga menduga Arkin meninggal akibat mendapat kekerasan dari polisi setelah ditangkap. Karena saat peti jenazah dibuka kondisi jenazah penuh luka lebam dan memar. Keluarga juga mendapati luka tusuk di beberapa bagian tubuh, serta leher, kaki dan tangan patah.


(eli/kid/cnn)