Breaking News

Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, Napi Ini Raup Keuntungan Rp 4 Miliar

D'On, Solo (Jateng),- Seorang nara pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang mendapat keuntungan hingga Rp4 miliar dari hasil pencucian uang atau money laundry bisnis narkoba dari dalam penjara.


Napi tersebut adalah Johan Wahyudi alias Koh Jo (43), warga Banjarsari, Solo. Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menjelaskan bila TPPU yang dilakukan oleh tersangka Johan dilakukan sejak tahun 2017.

"Itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017. Jadi sudah 4 tahun dan kondisinya tersangka di dalam penjara Lapas. Makanya kita tak kenal kompromi, apalagi terkait narkoba kita tegas dan tindak sampai tuntas," ujar Ahmad Luthfi.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ini diawali dari ditangkapnya tersangka Tommy Winanto di Hotel Ramada Jalan Adi Sucipto Colomadu , Kabupaten Karanganyar, pada 22 Maret 2021 lalu.

Dari tangan Tommy, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak 18,2 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa Tommy dikendalikan Johan alias Koh Jo dengan upah yang dikirimkan lewat transfer bank. Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait aliran-aliran dana yang mengarah ke Johan.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Lutfi Martadian.

Hasil penyelidikan mendapati lima akun rekening yang digunakan Johan untuk transaksi dana hasil bisnis narkobanya dari dalam Lapas.

Empat akun rekening diantaranya dikendalikan oleh Fefe, yang tak lain merupakan pacar Johan. Saat ini sudah diringkus Polisi di rumahnya di Sragen.

Dari Fefe, petugas kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencucian uang senilai Rp4 miliar yang berupa rumah mewah, 4 mobil, 3 motor dan uang tunai senilai Rp1,028 miliar.

Sedangkan yang dibawa Johan sendiri hanya satu akun, yang atas nama istrinya yang sudah meninggal. Fefe kemudian kita tangkap dan bukti money laundry nya kita dapatkan, ada rumah mewah, mobil, motor dan uang tunai," terang Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka Johan dan Fefe terancam dijerat pasal 3 kemudian pasal 4 kemudian pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan juga pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.


(dmr/bmw)
#narkoba
#napibisnisnarkoba