Menteri Tjahjo Tegaskan Tidak Ada Istilah Wajib Militer Bagi ASN
D'On, Jakarta,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (30/12/2021).
Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni TNI.
Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.
Sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun kebijakan mengenai Komponen Cadangan ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.
Tjahjo juga menjelaskan bahwa program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.
“Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara,” ucapnya.
Program diklat lanjutan bagi ASN juga tetap memuat penguatan bela negara. Hal ini juga dilakukan di berbagai bidang oleh sejumlah instansi.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara aktif dalam melakukan penegakan disiplin ASN yang merupakan upaya penguatan bela negara. BPIP menyiapkan program peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, dan Korps Pegawai RI (Korpri) juga aktif dalam penegakan disiplin.
“Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Seleksi CASN juga merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan pegawai ASN berdedikasi tinggi dan loyal kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah,” ungkapnya.
Tjahjo menyatakan, beberapa instansi pemerintah juga ada yang telah melaksanakan pendidikan bela negara. Namun, hadirnya pandemi Covid-19 mengakibatkan pelaksanaan pelatihan bela negara tersebut tergeser, karena pemerintah fokus untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Terkait program pelatihan bela negara, saat ini Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara, yang masih dalam proses harmonisasi.
Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara.
“Oleh karenanya, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” pungkas Tjahjo.