Munarman Terisak di Ruang Sidang, Minta Nama Baik Dipulihkan
D'On, Jakarta,- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terisak saat membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Munarman meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.
Suara Munarman terdengar terisak saat ia membaca pendahuluan dalam eksepsinya dengan suara berat.
Mulanya, Munarman bersyukur sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana setelah ia menunggu selama delapan bulan.
"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan," kata Munarman membacakan eksepsinya, di PN Jaktim, Rabu (15/12).
"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik saya dalam kedudukannya di masyarakat," tutur Munarman.
Munarman lantas mendoakan agar semua orang yang memfitnahnya mendapatkan azab dari Allah SWT.
Tidak hanya itu, ata Aziz, bahkan Munarman sempat mempertanyakan kenapa ia tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Fir'aun.
"Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau," kata Aziz.
"Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa tidak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa tidak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati," kata Aziz.
Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Menanggapi dakwaan ini, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman