Polda Sulsel Terima 3 Laporan Kasus Pelecehan Seksual di Unsri
D'On, Sumatera Selatan,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan kembali menerima dua laporan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Rabu (1/12).
Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah menerima tiga laporan kasus pelecehan seksual berbeda yang terjadi di kampus tersebut.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Masnoni mengatakan mahasiswa tersebut melaporkan pihak yang berbeda; mahasiswa berinisial DR melaporkan salah seorang dosen pembimbing; dua mahasiswa lainnya melaporkan staf kampus Unsri.
"Dua orang lagi melapor dengan kasus dan pelaku yang berbeda. Mahasiswa inisial DR melaporkan pelecehan secara fisik, sedangkan dua korban yang baru melapor dilecehkan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Masnoni, Rabu (1/12).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga laporan tersebut. Untuk kasus DR, pihaknya sudah melakukan olah TKP di Unsri Kampus Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Tiga saksi sudah diperiksa penyidik kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unsri Dwiki Sandy, saat mendampingi pelaporan dua korban tersebut, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi para korban hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Diketahui, atas perbuatan tersebut, dosen berinisial A telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala jurusan.
"Kami sangat menyayangkan sanksi yang dijatuhkan hanya dicopot dari jabatannya, itu terlalu ringan. Seharusnya Unsri juga mencopot terduga pelaku dari pekerjaannya sebagai dosen," kata Dwiki.
Sebelumnya, DR melaporkan seorang dosen yang melakukan pelecehan seksual saat dirinya menjalani bimbingan skripsi. Peristiwa tersebut awalnya viral di Twitter setelah korban secara anonim melakukan pengakuan yang disebar akun @unsrifess, Minggu (26/9) lalu.
Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau, SH, ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (25/11) pekan lalu.
"Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. Jadi saat ini mungkin dalam penelitian jaksa," kata Kepala Bidang Humas, Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Rabu (1/12/).
Kepolisian selanjutnya menunggu penelitian berkas perkara dari kejaksaan selama 14 hari ke depan usai berkas dilimpahkan.
"Saat ini mungkin dalam penelitian jaksa, kita tunggu 14 hari apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi nanti kita tunggu dari jaksa," jelasnya.
Dalam penyidikan, kepolisian telah memeriksa setidaknya 29 saksi, baik dari korban, terlapor maupun saksi ahli pidana, psikologi hingga ahli bahasa.
Diketahui, kasus pelecehan seksual di Kampus Unri bergulir di Polda Riau saat korban membuat pengakuan menjadi korban pelecehan sang dekan lewat akun instagram Komahi-UR. Pengakuan korban kemudian viral di media sosial.
Menurut pengakuan korban, pelecehan terjadi saat korban menemui SH di ruangannya untuk bimbingan prosposal skripsi pada Rabu, 17 Oktober.