Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Rekaman Kamar Mandi Mahasiswi UNM
D'On, Makassar (Sulsel),- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus perekaman mahasiswi Kampus Merdeka di dalam kamar mandi penginapan milik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan sementara ini masih dilakukan penyelidikan.
"Jadi kita sudah memeriksa saksi dua orang namun sampai malam ini masih menunggu untuk mencari saksi-saksi yang lainnya guna membuktikan yang dilaporkan oleh korban," kata Jamal saat ditemui, Sabtu (11/12).
Saat ini, kata Jamal, pihaknya masih menunggu korban lainnya untuk datang melaporkan kejadian perekaman video mahasiswi saat berada di dalam kamar mandi oleh satpam UNM.
"Tidak menutup kemungkinan korban lebih satu orang. Tapi, untuk pelapor baru satu orang yang melaporkan kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, kata Jamal pihaknya masih terus mendalami motif pelaku merekam mahasiswi yang ikut program Kampus Merdeka yang menginap di penginapan milik UNM.
"Sampai sekarang kita masih mencari tahu motif pelaku seperti apa. Karena kejadian itu terjadi secara mendadak," pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku, Ashar (40) yang bekerja di penginapan milik UNM sebagai petugas keamanan mengakui telah melakukan perbuatan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan merekam saat berada di dalam kamar mandi sejak November.
Perbuatan pelaku itu diketahui salah salah satu korban sehingga dilaporkan. Ahmad telah diamankan bersama barang buktinya berupa ponsel yang digunakan saat merekam korban di dalam kamar mandi.