Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
D'On, Pasuruan (Jatim),- Pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisial T (15) diupayakan menjalani diversi. Sebab pelaku yang juga ibu dari bayi tersebut masih pelajar dan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pihaknya mengupayakan pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Dijelaskannya, tindak pidana yang dilakukan seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya. Sebab pelaku anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum.
“Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan, ” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (29/12/2021).
Polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri tersebut. Ibu dari bayi perempuan masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
“Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
Polisi juga sudah mengantongi identitas ayah dari bayi tersebut.
“Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya, ” ungkapnya.
Kendati demikian, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
“Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi,” pungkasnya.
(*)