Sempat Dijual Rp100 Juta di e-Commerce, Pulau Kelor NTT Disegel KPK
D'On, Labuan Bajo (NTT),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sementara terhadap Pulau Kelor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), usai wilayah yang berada di kawasan wisata Labuan Bajo itu tak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 2013.
Hal itu disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menerima kunjungan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa (7/12).
Edistasius mengatakan Pulau Kelor saat ini masuk kategori tanah telantar karena telah melewati masa tenggat dua tahun HGB sejak diterbitkan 2011.
Pulau Kelor merupakan salah satu pulau di perairan Labuan Bajo yang pernah dijual melalui situs jual beli daring Olx dengan harga Rp100 juta oleh seorang warga yang bernama Thymoti R Wite.
Ia mengaku mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pulau yang berjarak 30 menit dari pantai Labuan Bajo itu, dan memiliki sertifikat dengan luas tanah 46 ribu meter persegi, serta telah mengantongi izin untuk mendirikan vila dan restort di pulau tersebut.
Selain melakukan penyitaan Pulau Kelor, Wakil Ketua KPK Nawawi dalam kunjungannya juga menertibkan sejumlah aset bermasalah lain di kawasan Labuan Bajo. Mulai dari pelanggaran pada pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai hingga tunggakan pajak daerah.
Upaya itu, katanya, dilakukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset. Pengelolaan aset pemerintah daerah, lanjut Nawawi, dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.
"KPK menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," kata dia.
Pada kesempatan itu, KPK sedikitnya menemukan 11 properti yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.