Breaking News

Tidak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Tempat Usaha Akan Disanksi

D'On, Padang (Sumbar),- Kedepan masyarakat wajib tahu informasi mengenai Peduli Lindungi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya, Mendagri akan segera mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat tersebut. 


Terkait hal ini Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi, menjelaskan, Satpol PP sudah setiap hari melakukan sosialisasi kepada tempat-tempat usaha agar menerapkan dan gunakan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk tempat usahanya, namun kedepan jika tidak menerapkan tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kamis, (23/12/21). 

"Untuk yang belum menerapkan, tentu kita saat ini  belum bisa berbuat apa-apa hanya Menghimbau dan mengajak,  untuk selanjutnya kita sedang menunggu aturannya sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri, jika aturannya sudah keluar akan langsung kita berikan sanksi kepada pemilik usaha, apakah berupa pidana atau sanksi administrasi saja," ucap Alfiadi. 

Aktif setiap waktu apa lagi ini Menjelang Natal dan Tahun (Nataru) ini, Alfiadi terus instruksikan anggotanya agar terus mengingatkan pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar betul-betul mengunakan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat usahanya dan lakukan periksaan kepada setiap pengunjung maupun karyawan 

"Kita berharap tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, untuk segera menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat usaha, agar tidak terkena sanksi nantinya," harap Alfiadi.

(*)