Breaking News

Tidak Terima Didakwa Teroris, Munarman Bela Diri Dipersidangan

D'On, Jakarta,- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) guna menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini, Rabu (15/12).


Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dan Munarman akan dihadirkan.

"Iya, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Alex dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/12).

Sebelumnya, pada persidangan pertama Rabu (1/12), Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena ia mengikui persidangan itu secara online. Sementara, dalam penetapan disebutkan sidang normal.

Hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan agar Munarmam dihadirkan secara offline di PN Jaktim dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

"Mengabulkan permohonan pendamping hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (8/12).

Sebagai informasi, Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).

"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Menanggapi dakwaan ini, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman.


(iam/gil)