Berstatus Tersangka, Ferdinand Hutahaean Minta Tidak Dipenjara dengan Alasan 2 Tahun Mengalami Gangguan Saraf
D'On, Jakarta,- Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri karena alasan riwayat penyakit saraf yang dideritanya.
Diketahui, Ferdinand saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1).
Disampaikan Zaky, salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan ini adalah riwayat penyakit yang dimiliki oleh Ferdinand.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujarnya.
Alasan selanjutnya, kata Zaky, kliennya merupakan tulang punggung keluarga. "Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Zaky menuturkan dalam upaya penangguhan penahanan ini pihak keluarga Ferdinand akan menjadi penjamin. Lalu, jaminan lainnya adalah Ferdinand disebut bakal kooperatif selama proses hukum.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan," tutur Zaky.
Kuasa hukum Ferdinand yang lain, Rony E Hutahaean mengatakan bahwa persoalan penyakit saraf yang dialami kliennya tersebut telah disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan kemarin.
Rony mengatakan hasil rekam medis Ferdinand telah diserahkan ke penyidik sebagai bukti pemeriksaan lebih lanjut.
"Apa yang disampaikan tadi bahwa klien kami mengalami gangguan kesehatan di bidang saraf sudah 2 tahun. Sedang juga menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur dan sudah disampaikan dalam pemeriksaan," ujar Rony, kemarin.
Kasus yang menimpa Ferdinand ini bermula dari cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" demikian cuitan Ferdinand dalam akun Twitternya.
Buntut cuitan itu, Ferdinand lantas dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. Pengusutan laporan ini terbilang cepat hingga akhirnya Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.