Breaking News

Bikin Haru, Jaksa Bebaskan Seorang Ayah yang Curi Handphone Demi Belajar Anaknya

D'On, Pangkalpinang (Babel),- Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi tersangka kasus pencurian handphone. Kasusnya sempat diproses polisi dan akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan.


Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial. Dilihat detikcom, dalam video viral tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.

Dalam video itu juga terlihat anak RC dihadiahi handphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefferdian mengatakan kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.

"Bahwa motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online," ujar Jefferdian saat ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

"Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian)," jelasnya.

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum," ia menambahkan.

Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka. Apalagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen dan Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, dan motifnya kenapa dia bisa melakukan itu adalah bagaimana anaknya bisa sekolah secara daring," beber dia.

Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.

"Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring," sebutnya.

"Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Terdakwa dan berharap kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi," tutupnya.


(mud/detik)