Buron Sejak 2008 dan Rugikan Negara Rp 12 M, Sholikin Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
D'On, Pontianak (Kalbar),- Buronan sejak tahun 2008, Sholikin akhirnya berhasil di ringkus Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/1/2022).
Kajati Kalbar Masyhudi, mengatakan jika Sholikin merupakan salah satu anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak, sedangkan sebelas tersangka lainya sudah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi saksi Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso Johanes Sri Triswoyo G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Kajati Kalbar, dalam keterangan tertulis Sabtu (15/1/2022).
Masyhudi menerangkan, sejak pertengahan tahun lalu, Tim Tabur Kejati Kalbar mulai menelusuri keberadaan Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar atas nama Sholikhin di Komplek Perumahan Surya Kencana di Jalan Karet, Pontianak. Namun, keberadaan Sholikin di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada.
“DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut. Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut. Sekitar awal Bulan Januari 2022.” ungkapnya.
Tim Tabur kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, kami mendapati DPO ada di kediaman,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku mengakibatkan negara mengalami kerugian uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000.
Masyhudi mengungkap, saat ini pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.
“Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta,” tutupnya.
(Suara)