Dinas Perdagangan Kota Padang Beri Batas Waktu Berjualan Bagi PKL
D'On, Padang (Sumbar),- Pasar Raya Padang terus berbenah, tentu hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang bertujuan untuk menghadirkan kembali rasa aman nyaman bagi setiap orang yang berkunjung ke Pasar Raya, kebanggan orang Padang ini.
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berupaya dan berinovasi sehingga memang kedepan pasar raya ini kembali menjadi tujuan semua orang, baik warga Padang maupun dari luar Kota Padang.
Sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Raya kembali dilakukan penataan serta penertiban terhadap pedagang yang melanggar Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.
Seperti, fase satu hingga fase tujuh Pasar Raya Barat ini ada aturannya, yang mana pedagang boleh mengelar lapaknya pada pukul 15.00 Wib, sesuai patok batas yang ditentukan.
Sementara itu kawasan Jalan Sandang Pangan, sesuai Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tersebut, tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.
"Sesuai aturan, tentu mereka tidak boleh memakai badan jalan untuk berjualan, Satpol PP bersama Trantib Pasar Raya Padang, akan terus melakukan penataan dan penertiban sesuai aturan.
Personil kita akan membantu memindahkan barang-barang pedangan ketempat yang sudah di sediakan, namun ada yang membandel terpaksa kita tertibkan," Jelas Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban dan penataan Pedagang tentu dalam upaya untuk menciptakan kondisi pasar raya agar tidak semberawut sehingga tercipta rasa aman, nyaman bagi masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Raya Kota Padang.
(*)