Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS
D'On, Surakarta (Jateng),- Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus tewasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dan Fauzal Pujut Juliono (FPJ).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
Akibat kekerasan itu, Gilang mengalami luka dalam di bagian kepala hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Setelah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Surakarta didapati senjata replika laras panjang itu beratnya 3.606,88 gram," kata Gatot didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (3/1/2022).
"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau yang saat itu dipakai korban memiliki berat 1.170,75 gram," tambah dia.
Mantan Kapolres Brebes itu memaparkan, tersangka NFM melakukan penamparan dan pemoporan terhadap korban di bagian kepala gunakan senjata replika saat mengenakan helm.
"Sedangkan tersangka FPJ melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti dalam kasimus tersebut yaitu di antaranya: 11 helm replika tentara besi warna hijau,11 buah senapan replika dari kayu laras besi, 2 buah matras warna hitam.
Gatot menuturkan, tersangka NFM dalam kegiatan Diklatsar tersebut sebagai komandan latihan dan sementara FPJ sebagai kepala Provos.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.