DPRD Batalkan Hak Angket, Akhiri Polemik Surat Sumbangan Gubernur Sumbar
D'On, Padang (Sumbar),- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengurungkan rapat paripurna lanjutan penyampaian usul hak angket surat permintaan partisipasi pembuatan buku profil Provinsi Sumbar Madani, bertanda tangan Gubernur Mahyeldi Ansarullah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, hak angket tidak dapat dilanjutkan karena ada fraksi yang mencabut usulan hak angket.
"Rapat paripurna penyampaian pengusulan hak angket tidak dapat (kita) lanjutkan karena Fraksi Gerindra mencabut usulan hak angket, termasuk fraksi PDIP, PKB juga lakukan hal yang sama, meski disampaikan melalui hubungan ke salah seorang pimpinan dewan," kata Supardi di Padang, Selasa (11/1).
Dia menjelaskan, hanya Partai NasDem yang tak mencabut usulan hak angket tersebut. Namun karena NasDem bukan mewakili fraksi, hanya partai, syarat secara formil pun tak terpenuhi.
"(Hanya) tinggal Partai Demokrat yang beranggotakan delapan orang, ditambah NasDem satu orang. Syaratnya sepuluh orang lebih dari satu fraksi," jelas Supardi
Dia mengatakan, penggunaan hak angket bukan dalam kapasitas untuk menjatuhkan kepala daerah. "Namun upaya kita di DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Supardi.
Menurutnya, apabila pengajuan hak angket dihambat, menunjukkan hilangnya kepedulian terhadap terselenggaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumbar.
"Dalam pasal 106 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Hak Angket, merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Supardi.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat M Nurnas membenarkan hal tersebut. Saat ini, katanya hanya tinggal Demokrat dan NasDem yang ingin melanjutkan hak angket tersebut.
"Beda dengan Fraksi PAN, PKS, dan Golkar yang (memang) dari awal tidak ikut mengusulkan Hak Angket. Jadi secara syarat formil usulan hak angket gugur otomatis," sebut Nurnas.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Sumbar mengusulkan permohonan hak angket terhadap Gubernur Sumbar menyangkut surat sumbangan penerbitan sebuah buku bertanda tangan Mahyeldi Ansarullah.
Kasus ini pun sempat diusut oleh pihak kepolisian, namun dimentahkan akhirnya, lantaran karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam temuan tersebut.
(mdk/cob)