Breaking News

Hindari Maksiat Sejumlah Payung Ceper dan Lapak PKL Membandel Dibongkar Satpol PP Padang

D'On, Padang (Sumbar),- Pantai Padang perlu penataan lebih lanjut 60 orang Personil Satpol PP dikerahkan untuk penertiban. Kamis (20/1) 2022. Operasi penertiban ini Langsung di komandoi kepala Satuan ( (Kasat) Pol PP Padang


Batu pemecah ombak (Batu grub) yang membentang sepanjang garis Pantai Muaro lasak, Lapak-lapak dan payung yang ada di lokasi tersebut di angkat dan di sapu bersih oleh Pasukan Penegak Perda Pemko Padang. Mursalim kasat Pol PP Padang menjelaskan sebelum penertiban ini para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diberikan sosialisasi dan peringatan agar tidak ada lagi payung maupun lapak-lapak di lokasi batu grib yang mehambat pemandangan ke laut.

Pantai Padang adalah salah satu icon wisata  andalan Pemerintahan Kota Padang, setiap harinya selalu di penuhi para pengunjung, apa lagi di masa-masa liburan selalu jadi primadona bagi orang untuk bermain atau hanya sekedar duduk-duduk saja menikmati hembusan Sepoi Sepoi di tepi laut. 

"Tidak ada lapak-lapak atau pun payung  yang menghambat pemandangan ke laut.

Dengan terlihat indah serta nyamannya lokasi tersebut menambah Dayak tarik bagi pengunjung untuk bermain dan mandi-mandi bersama keluarga mereka baik pengunjung dari Padang maupun dari luar Kota Padang,"Terang Musalim.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini mejelaskan Sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata bagi para Pedagang tidak di perbolehkan membangun lapak serta tidak di benarkan mendirikan payung  di atas batu grib yang mehambat pemandangan kelaut dan juga keberadaan lapak dan payung tersebut juga indikasi terhadap perbuatan maksiat.

"Keberadaan batu grib yang tinggi dari jalan ditambah pula Payung payung tentu semakin mehambat pemandangan kelaut. Selain itu  lapak dan payung-payung ceper terebut bisa saja orang berbuat maksiat karena tempatnya tertutup makanya sudah saatnya kembali di tertibkan kedepanya akan terus dilakukan pengawasan" Tutup Mursalim.

(*)