Ini Alasan Polisi Tahan Bahar Smith usai Jadi Tersangka Kasus Hoaks
D'On, Bandung (Jabar),- Polda Jawa Barat menahan penceramah Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah kegiatan ceramah di Bandung. Polisi menyebut Bahar ditahan karena dua alasan.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengungkapkan alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam perkara ini Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Arief.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.
Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah. Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama dengan Bahar.
(hyg/kid)