Ini Bantahan Polisi Terkait Tuduhan Pengacara Edy Mulyadi yang Sebut Melanggar SOP Pemanggilan Kleinnya
D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri menyatakan jika pemanggilan pertama kepada pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak ada masalah. Termasuk tenggat dua hari antara surat panggilan dengan waktu pemeriksaan adalah hal yang wajar.
Pernyataan itu menanggapi klaim kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyebut surat panggilan pemeriksaan tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena hanya berjarak dua hari.
"Jadi dua hari pada surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hal yang wajar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1).
Ramadhan menjelaskan bahwa tenggat waktu yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan aturan, sebagaimana diatur dalam pasal 112 KUHAP tentang proses pemanggilan.
Disebut jika penyidik harus perhatikan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang hingga itu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut.
"Sedangkan yang dimaksud tiga hari itu (klaim kuasa hukum) ada di pemeriksaan sidang pengadilan sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," kata Ramadhan.
Adapun saat ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada disertakan surat perintah membawa kepada Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini, pada Senin, 31 Januari 2022
"Kita tidak melakukan upaya paksa, jadi kita tidak melakukan penangkapan. Kita membawa bahasanya, untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi jangan keliru," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).
Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan karena dalam KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.
"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasus secara jelas terkait hal yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuma ada pasal SARA saja," tuturnya.
(mdk/rhm)