Ini Penyebab Aset Sitaan BLBI Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang
D'On, Jakarta,- Aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dilelang pada Rabu (12/1/2022) dengan harga Rp 2,4 triliun rupanya tak laku. Hingga lelang berlangsung, tidak ada satu pun peminat yang mengajukan penawaran.
Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu dilelang dalam kaitannya sebagai jaminan yang disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hasil lelang rencananya akan dikembalikan ke kas negara untuk mengurangi kerugian akibat korupsi BLBI di masa silam. Nilai limit lelang yang diminta Kemenkeu sebesar Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
"Kondisi saat ini adalah kondisi perekonomian seperti apa. Itu mungkin jadi salah satu faktor, karena aset berupa tanah. Orang beli pasti investasi. Pasti orang berpikir untuk investasi saat sekarang ini, kira-kira setahun dua tahun balik lagi enggak? Itu jadi pertimbangan," jelas Tri Wahyuningsih dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Dirinya juga tidak bisa memastikan apakah pembeli takut aset tersebut akan disengketa. Mengingat pengaruh Tommy Soeharto masih cukup diperhitungkan.
Namun yang pasti, lelang tersebut bersifat formal dan dilaksanakan langsung oleh negara. Sehingga pembeli aset lelang tak perlu mengkhawatirkan terkait legalitasnya.
"Karena saya bukan pembeli, pastinya enggak bisa bilang takut apa enggak, tapi yang pasti ini adalah lelang yang dilaksanakan oleh negara," tutur dia.
Sebagai lelang yang langsung dilaksanakan oleh negara, tentu legalitasnya terjamin. Bahkan dari sisi surat-surat, pemerintah sudah menjamin keaslian sertifikat atas tanah yang dilelang.
Pelaksanaan lelang pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apalagi banyak masyarakat tahu, tanah tersebut dilelang untuk mengembalikan uang negara atas kasus BLBI tahun 1998 lalu.
"Kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk pelaksanaan lelang adalah bukti kepemilikan dan yang lelang itu berhak, dalam hal ini PUPN, dalam hal ini pemerintah," tandas Tri Wahyuni.
Karena lelang pertama tidak ada peminat, pemerintah memutuskan untuk melakukan lelang ulang atau lelang tambahan. Kendati demikian, jadwal pelaksanaan lelang masih akan didiskusikan terlebih dahulu.
Adapun aset Tommy Soeharto yang disita satgas adalah atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN). Tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut," beber Tri Wahyuni.
Perlawanan Tommy Soeharto
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas BLBI menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto, di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, senilai Rp 600 miliar.
Total ada empat bidang tanah yang disita pemerintah dari penguasaan Pangeran Cendana itu, di mana seluruhnya berada di kawasan sekitar Cikampek.
Asal tahu saja, empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar.
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah.
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto.