Ini Respon Kapolda Sumsel Terkait Pencopotan Kapolres OKU Diduga Terkait Suap di Dinas PUPR
D'On, Sumatera Selatan,- Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori mengungkap ada aliran dana suap proyek pengadaan barang dan jasa ke Polda Sumatera Selatan dan Polres Muba, Kamis (20/1). Pencopotan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Ajun Komisaris Besar Dalizon diduga buntut dari kasus tersebut.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Dirinya berujar, perkara pencopotan Dalizon tengah diselidiki oleh Propam Mabes Polri sehingga dirinya tidak mengetahui detailnya.
"Kalau saya mengatakan, mungkin perkara (Dalizon) ini ada mengarah ke sana [kasus suap Muba]. Ini (ditangani) Divisi Propam Mabes Polri, bukan kita yang menangani. Silakan tanya ke sana," ujar mantan Kapolda Sumatera Barat itu singkat, Sabtu (22/1).
Diketahui, AKBP Dalizon menjabat sebagai Kepala Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebelum dilantik menjadi Kapolres OKU Timur pada September 2020. Pada 19 Desember 2021, terbit Surat Perintah Kapolda Sumsel nomor Sprin/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang menyatakan Dalizon diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur dalam rangka pelaksanaan penyelidikan dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divpropam Mabes Polri.
Kasus yang membuat Dalizon diperiksa diketahui terjadi pada 2020 saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Tapi intinya, persoalan ini sudah ditangani di sana [Mabes Polri]. Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu. Silakan dikonfirmasi langsung ke sana [Mabes]," tambah Toni.
Sebelumnya diberitakan, Herman Mayori menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. Herman menyebut uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Sumsel 2021 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (20/1), dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai penyuap.
Herman yang hadir di persidangan sebagai saksi mengungkapkan, Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman.
Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga turut dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini masih berstatus tersangka. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun mengakui uang tersebut mengalir ke Polres Muba.
"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tambah Herman.
(idz/ain)