Kasatpol PP Padang: Pemilik Kafe Masih Membandel dan Abai Prokes Akan Ditindak Tegas
D'On, Padang (Sumbar),- Akhirnya pengelola kafe Mungkin Esok dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya, kembali dapat peringatan keras dari Pol PP Padang, Sabtu,(15/1/2022) malam.
Penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga (17/1/22), tentu secara intens Satpol PP lakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffe shop yang lagi trendnya di Kota Padang.
Meski demikian perlu upaya pembinaan dan pengawasan, jangan sampai aktifitas berkerumun serta tidak peduli para pengunjung yang abai akan protokol kesehatan dan kegiatan yang juga sempat viral di media sosial kembali terulang.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pol PP Padang pada Sabtu malam, sesuai aturan penegakan penindakan, Satpol PP menindaklanjuti serta tetap awasi kegiatan dari kafe Flambo yang baru buka dan tetap disampaikan secara persuasif.
Sementara itu, ditempat lain kembali sipemilik usaha diberi peringatan keras, senin pekan ini pengelola kafe tersebut di panggil ke Mako Satpol PP dan akan di proses lebih lanjut.
Salah satunya kafe Mungkin Esok yang pemiliknya kembali dipanggil, karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku, berkemungkinan kafe Mungkin Esok ditutup secara permanen kalau masih membandel.
"Masih lakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin kita panggil dan kita serahkan ke PPNS", terang Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Kita sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun kita juga berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada, karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan ambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.
"Silahkan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah di atur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas," tutup Mursalim.
(*)