Breaking News

Komisi III DPR Cecer Komnas HAM Terkait Penolakan Hukuman Mati Herry Wirawan

D'On, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mencecar sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung, Herry Wirawan.


Menurutnya sikap Komnas HAM itu terkesan mengabaikan korban karena Herry disebutnya sebagai monster predator seksual.

"Terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini. Jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati," ujar Habib dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR secara daring, Kamis (15/1).

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu.

Anggota Komisi III yang lain Arteria Dahlan juga turut mencecar Komnas HAM. Menurutnya Komnas HAM boleh saja menolak hukuman mati, namun jangan disampaikan ke publik. Apalagi, sambungnya, kasus tersebut masih dalam proses pengadilan.

"Saya ingin Pak Beka (Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara) lebih disiplin. Pertama, kita jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung," kata dia.

"Bicara tidak setuju dengan tuntutan mati hak Komnas HAM tapi lakukan itu secara makro tidak dalam suatu perkara hukum yang sedang ditangani. Ini tidak boleh dan tidak elok," imbuh anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Arteria pun terus menceramahi Komnas HAM. Ia berpendapat kesepakatan HAM dunia kurang tepat dijadikan dasar oleh Komnas HAM dalam penolakan hukuman mati.

Menurutnya, Komnas HAM sebagai lembaga negara harus patuh pada hukum yang ada di Indonesia. Ia menyebut hukum di Indonesia masih mengatur hukuman mati.

"Jadi jangan bapak pada prinsip HAM universal dong. Kecuali bapak melawan hukum negara. Sumpah jabatannya ada kok melawan hukum negara," kata dia.

Serupa Habiburokhman, Arteria juga sepakat bahwa HW dihukum mati. Sebab, yang dilakukan oleh HW sudah di luar batas.

"Kalau udah predator anak bersetubuh di hadapan istrinya. Kalau di iman saya pak, unta aja malu bersetubuh di hadapan unta yang lain. Paham itu pak? jadi jangan dikata ini hal sederhana," ujar Arteria.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip HAM.

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak. Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka, Rabu (12/1).

"(Alternatif hukuman) bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

(yla/kid)