Breaking News

Korban Dugaan Rudapaksa Aktivis Mahasiswa UMY Bertambah Jadi 3 Orang

D'On, Yogyakarta,- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang aktivis mahasiswa asal Uiversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA atau OCD terus berkembang. Sejauh ini sudah tiga mahasiswi mengaku menjadi korbannya.


Ketiga mahasiswi ini membuat pengakuan melalui direct message kepada akun Instagram @dear_umycatcaller. Seusai mengunggah pengakuan korban pada Sabtu (1/1), akun @dear_umycatcaller kembali mengunggah dua pengakuan korban lainnya.

Pada Senin (3/1), akun itu mengunggah pengakuan korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan MKA. Unggahan tersebut berisi tentang tangkapan layar percakapan Whatsapp antara korban dengan terduga pelaku.

@dear_umycatcaller menceritakan bahwa kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021. Saat itu korban yang merupakan teman dari terduga pelaku ini sedang mabuk berat dan tak sadarkan diri di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Solo, Kota Yogyakarta.

"Korban yang saat itu masih dalam kondisi tidak sadar diperkosa oleh MKA (OCD). Korban sempat tersadar sebentar, karena dia merasakan sebuah paksaan saat tindakan perkosaan. Pada saat korban tersadar sebentar, korban melihat tubuh MKA di atas korban dan sedang melakukan tindak perkosaan. Tubuh MKA yang jauh lebih kuat menindih korban, sehingga korban tidak mampu melawan," tulis akun @dear_umycatcaller.

"Setelah itu korban tidak mengingat kejadian apa pun lagi. Saat korban benar-benar dalam kondisi sadar, korban sudah tak mengenakan busana sama sekali," imbuh akun itu.

Kejadian 2018

Sementara itu pengakuan korban ketiga diunggah @dear_umycatcaller pada Selasa (4/1). Dalam unggahannya, akun Instagram itu menceritakan ada korban ketiga yang membuat pengakuan telah menjadi korban pemerkosaan MKA pada 2018 silam. Korban yang saat itu merupakan mahasiswi baru tengah mengikuti tes rekruitmen BEM Fakultas dan dinyatakan lolos.

Kemudian korban diajak terduga pelaku MKA ke kontrakannya. Saat itu korban mau karena berpikir ada banyak orang di kontrakan terduga pelaku. Namun kontrakan itu ternyata sepi, hanya ada MKA.

Mahasiswi itu sempat menunggu selama 30 menit, namun tak ada lagi orang yang datang ke kontrakan terduga pelaku. Korban saat itu sudah meminta pulang, karena merasa resah dan tak nyaman. Namun permintaannya ditolak MKA.

Untuk mengalihkan rasa tak nyaman korban, terduga pelaku MKA meminta korban memilah file berkas pendaftaran BEM. "Tidak lama kemudian, MKA mulai menyinggung masalah intim. Korban mencoba mengalihkan pembicaraan tapi MKA tetap melanjutkan pembahasan. Karena tak nyaman korban meminta pulang namun ditahan oleh MKA," tulis @dear_umycatcaller.

"Hingga akhirnya korban direbahkan di kasur dan dibuka paksa pakaian korban. Lalu MKA mulai memerkosa korban. Karena tubuh MKA cukup kuat, korban susah untuk melawan dan bergerak," tulis @dear_umycatcaller.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan ini, pihak UMY melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Hijriyah Oktaviani pun menyebut UMY secara tegas menyatakan bersikap zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal. Hijriyah menerangkan bahwa UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Hijriyah menambahkan bahwa UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan menempuh jalur hukum.

"UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," kata Hijriyah, Selasa (4/1).

Hijriyah menambahkan, UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

(mdk/yan)