Breaking News

KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi yang Seret 2 Anak Jokowi, Gibran dan Kaesang

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengenai dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep selaku putra Presiden Jokowi.


Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).

Ali menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," terang Ali.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Pelapor yang merupakan pengajar di UNJ, Ubedilah Badrun, menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme] relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Gibran pun sudah memberikan respons. Ia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan itu kepada KPK. Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila diperlukan KPK.

"Dicek saja, kalau ada yang salah, ya, silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," ungkap Gibran.


(ryn/wis)