Masih Bebas Bersyarat, Pelaku Klitih Malah Bacok Pemotor
D'On, Yogyakarta (DIY),- Jajaran Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengamankan 5 pemuda yang diduga terlibat aksi kejahatan jalanan alias Klitih.Tiga pelaku itu diketahui masih berstatus bebas bersyarat untuk kasus serupa.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada 12 Januari 2022 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu korban bernama Tegar Leonando (19), warga Warungboto, Umbulharjo berniat menuju ke Alun-alun Selatan untuk olahraga.
Saat melintasi Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, korban bersama rekannya berboncengan sepeda motor kemudian berpapasan dengan rombongan pelaku.
Setyo menyebut saat itu ada 9 orang dari regu pelaku. Mereka berboncengan menaiki 5 sepeda motor.
"Kemudian pelaku berbalik arah mengejar korban, memepet korban sambil mengacungkan sajam jenis celurit ke arah korban," kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Rekan korban yang pada saat itu membonceng langsung melompat dari sepeda motor dan kabur ke arah utara perempatan Warungboto. Ia kemudian dikejar sebagian pelaku.
Sementara korban yang masih dikejar oleh sisa pelaku lari ke arah Jalan Veteran dan sesampainya di depan Hotel Safara ia terkena tebasan senjata tajam milik pelaku Riko Ardhana Putra.
"Mengenai punggung sebelah kanan, dan mengakibatkan luka dan korban terjatuh sehingga mengakibatkan motor korban rusak menabrak taman," papar Kapolsek Setyo.
Polisi yang menerima laporan peristiwa ini lantas melakukan penyelidikan dengan mencari petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada para pelaku. Lima dari mereka berhasil diringkus 18 Januari 2022 kemarin dan sisanya buron.
Lima pelaku yang berhasil diamankan mayoritas masih di bawah umur yakni Riski Anwar Sanusi (18), warga Karangmojo, Gunungkidul; Setiaji Prasetyo (17), warga Pleret, Bantul; Riko Ardhana Putra (16) warga Banguntapan, Bantul; Zaky Maulana Mubarok (17), Banguntapan, Bantul; dan Tegar Ardhi Putra Praditya (16), warga Wonosari, Gunungkidul.
Khusus untuk tiga pelaku yakni Riski, Setiaji, dan Riko diketahui ternyata masih berstatus bebas bersyarat. Mereka juga melakukan kejahatan yang sama yakni penganiayaan setahun lalu.
"Modus pelaku untuk mencari musuh atau lawan," ucap Setyo.
Dari pemeriksaan diketahui para pelaku ini sebelum kejadian sempat berkumpul di daerah Wijilan untuk mengambil senjata tajam berupa celurit sekitar pukul 03.30 WIB.
"Selanjutnya para pelaku putar-putar di wilayah Yogyakarta dan sampai mendapatkan korban di Jalan Veteran Umbulharjo," terangnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi pun mengamankan serangkaian barang bukti. Beberapa di antara barang bukti itu adalah 2 bilah celurit dan sebilah parang, 1 potong jumper, helm, dua unit sepeda motor, serta kaos dengan bercak darah milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Setyo.