Breaking News

PKS soal Ahok Calon Kepala Otorita: Cari Sosok Tak Bikin Gaduh Politik

D'On, Jakarta,- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Pesan itu disampaikan Mardani merespons langkah PDIP yang mengaku bakal mengajukan nama Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Jokowi untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Mardani, calon Kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki kapasitas, integritas, dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Karena masih wacana monggo saja, semua diwacanakan. Tetapi kalau pesan kami dua hal, cari yang punya kapasitas dan integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik," kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/1).

Ia menjelaskan, PKS sebenarnya menolak pengesahan UU IKN. Kendati demikian, PKS mempersilakan Jokowi untuk mengungkap nama-nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara, mengingat UU IKN sudah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Mardani berharap, Jokowi membeberkan nama-nama calon yang justru dapat memberikan kredit poin bagi Jokowi sendiri.

"Nama-namanya monggo presiden tunjukkan, ya mudah-mudahan namanya tidak menimbulkan kegaduhan politik tapi bisa justru memberikan kredit poin bagi presiden begitu," tuturnya.

Sebelumnya, DPP PDIP mengaku bakal mengajukan nama Ahok kepada Jokowi untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menilai Ahok memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala IKN Nusantara. Ahok, kata dia, dianggap berhasil selama menjadi gubernur dan wakil gubernur di Ibu Kota Jakarta.

Meski begitu, menurutnya, keputusan menunjuk posisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Presiden Jokowi sebelumnya juga menyebut sejumlah kriteria calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Usai UU IKN disahkan, Jokowi menginginkan IKN Nusantara dipimpin oleh kepala daerah yang berpengalaman dan berlatar arsitek.

Pasca disahkan di DPR pada 18 Januari lalu, UU IKN kini menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelahnya, Presiden memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala IKN.


(mts/isn)