Resmi Berlaku, Harga Rokok Kini Tembus Mencapai Rp40 Ribu per Bungkus
D'On, Jakarta,- Harga rokok resmi naik secara efektif di awal Januari 2021. Kenaikan ini terjadi setalah Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Kenaikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun dengan kenaikan kali ini, maka harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus dengan isi 20 batang.
Selain rokok batangan, pemerintah juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
"Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pengenaan tarif cukai pada produk-produk tersebut sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.
Harga Rokok
Berikut Besaran Harga Rokok Berlaku di 2022:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
Harga rokok elektrik
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
(mdk/azz)