Breaking News

Seorang Paman Tega Cabuli Bocah Usia 9 Tahun

D'On, Jakarta,- Polisi membongkar kasus pencabulan yang menimpa AA (9). Pelaku pencabulan adalah paman korban berinisial AW atau akrab disapa Ayah Ndut. Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi di kediaman korban, Jalan Rawa Panjang, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (3/1).


Selang tiga hari kemudian, korban didampingi orang tuanya mengadukan ke Polsek Setiabudi.

"Korban telah membuat laporan ke Polsek Metro Setiabudi, dan dibuatkan visum anak," kata Beddy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban merupakan pelajar kelas III Sekolah Dasar dicabuli dan dilecehkan oleh pamannya di sebuah kamar.

"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian intimnya," terang dia.

Beddy mengatakan, Ayah Ndut telah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa di Polsek Setiabudi.

"Kami telah melakukan penjemputan terhadap AW alias Ayah Ndut untuk dilakukan pemeriksaan," tandas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

(mdk/cob)