Breaking News

Tak Kunjung Bayar Utang Terkait Lumpur Lapindo, Pemerintah Siap Sita Aset Bakrie Grup

D'On, Jakarta,- Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban bersiap-siap menyita aset PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).


Penyitaan dilakukan lantaran pembayaran utang atas dana talangan dari pemerintah untuk korban Lumpur Lapindo tak kunjung dibayar PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie.

"Pada dasarnya kita sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," kata Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Saat ini, Rionald telah meminta tim penilai untuk menilai aset tanah tersebut, termasuk apakah tanahnya bernilai atau sebaliknya.

Kendati demikian, pihaknya lebih ingin agar PT LMJ membayar utangnya, sehingga uang talangan milik pemerintah kembali.

"Kita sudah meminta penilai melakukannya. Tetap pada dasarnya kami ingin mendapat pengembalian uang pemerintah," ucap Rionald.

Pria yang karib disapa Rio ini juga menjelaskan akan meneliti lebih lanjut isu soal kandungan lithium di dalam Lumpur Lapindo. Semula, penemuan ini merupakan riset dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

"Pada dasarnya nanti pada saatnya kita akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai, maka apapun selisihnya itu akan kita tagihkan," tandas Rio.

Sebagai informasi menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, pemerintah mencatat total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019.

Secara rinci, besaran utang terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan pada Desember 2018 adalah sebesar Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.

(*)