Timbulkan Kerumunan, Pemilik cafe disidik Oleh PPNS Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Berawal dari Vidio viral kerumunan disalah satu kafe yang tengah melakukan Grand Opening dan diduga langgar Protokol Kesehatan (Prokes), akhirnya diperiksa oleh penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Satpol PP Padang.
Disebuah Kafe dan resto yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat ini, terlihat pengunjungnya berjoget dan berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Videonya tersebut sempat viral di medsos, akhirnya berdampak pada pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, pemilik kafe MI (21) mengakui kepada PPNS Satpol PP Padang bahwa kegiatan mereka tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi kebiasaan Baru ditengah Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, pemilik dianjurkan agar segera mengurus izin usaha serta tetap terapkan Protokol kesehatan.
”Dihadapan penyidik sipemilik usaha mengakui kesalahannya, dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka, serta bersedia melakukan usaha sesuai aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan”, ucap Mursalim.
Terkait kasus pelanggaran Prokes ini, Kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh pengelola usaha tempat hiburan agar patuh pada aturan yang berlaku, ini merupakan upaya menciptakan kondisi yang tertib serta aman,serta upaya untuk memutus penyebaran virus di Kota Padang.
"Kami himbau kepada seluruh pengelola usaha tempat hiburan agar patuh terhadap aturan yang berlaku,tetap terapkan Protokol Kesehatan, sebab kita masih berada di level dua penerapan PPKM tentu perlu upaya bersama untuk bisa kembali normal,” himbau Mursalim.
(*)