Breaking News

Anak Muda Pengemudi 'Mobil Maut' di Sudirman Ditetapkan Tersangka!

D'On, Jakarta,- Polisi telah menyelidiki kasus kecelakaan maut mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pengemudi mobil berinisial BT (20) telah ditetapkan tersangka.


"Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Satu orang pengendara motor diketahui meninggal dunia usai ditabrak oleh mobil BT pada Rabu (16/2) dini hari. Arga mengatakan BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, terkait tersangka BT bakal dilakukan penahanan, polisi belum menjawab pasti. Arga mengatakan BT saat ini masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor. Untuk statusnya kita tetapkan tersangka," terang Arga.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mobil yang dikemudikan BT menabrak tiga motor yang melintas di depannya.

Satu orang pemotor berinisial MI (17) meninggal dunia di lokasi. Sedangkan dua pemotor lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral terlihat BT yang diduga tengah dalam keadaan mabuk


(mea/detik)

#kecelakaan #sopirmaut #lakalantas