Beda Nasib Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan di Kepolisian
D'On, Jakarta,- Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh kepolisian dengan terlapor Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan diusut dengan kecepatan penanganan yang berbeda.
Aktivis media sosial Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri pada Senin (31/1) kemarin. Kontras dengan status politisi PDIP Arteria Dahlan yang masih sebagai terlapor meski pelaporannya hanya berselang hari saja.
Laporan pertama terhadap Edy dalam kasus dugaan ujaran kebencian tercatat di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (24/1) lalu. Kala itu, puluhan warga Kaltim melaporkan Edy Mulyadi karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan dengan menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
"Sebagian sedang buat laporan di SPKT Polda Kaltim. Sementara diterima di SPKT," kata Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Besoknya, Mabes Polri langsung mengumumkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi telah ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan beralasan, penarikan penyelidikan kasus dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk di seluruh wilayah Indonesia. Laporan itu, kata dia, dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Ramadhan mengatakan, total ada tiga laporan polisi yang masuk dari pelbagai wilayah. Selain itu, terdapat 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi.
"Semua LP (laporan polisi), pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Edy Mulyadi Tersangka
Gerak cepat kepolisian masih berlanjut. Pada Rabu (26/1), Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini artinya kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup terkait ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang diusut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Polri juga langsung menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Jumat (28/1). Kendati demikian, Edy tidak menghadiri panggilan penyidik karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Bareskrim Polri kemudian melayangkan panggilan kedua disertai surat perintah penjemputan paksa terhadap Edy pada Senin (31/1) kemarin.
Edy Mulyadi kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Polisi juga langsung menahan Edy dengan alasan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Arteria Dahlan Masih Terlapor
Kondisi berbeda dialami oleh Arteria Dahlan. Pelaporan terhadap Arteria dalam kasus dugaan ujaran kebencian pertama kali dilakukan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat pada Kamis (21/1).
Pelaporan dilakukan buntut pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.
Selang empat hari kemudian, pada Selasa (25/1), Polda Jabar kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, pelimpahan laporan dilakukan karena lokasi kejadian atau locus delicti ada di Jakarta, yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1) lalu.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim, laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret politisi PDIP Arteria Dahlan masih diproses.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan sejumlah pihak yang menilai ada perbedaan penanganan kasus hukum Arteria dengan aktivis media sosial Edy Mulyadi.
Dedi berjanji, pihak kepolisian bakal segera menyampaikan perkembangan lanjutan terkait kasus Arteria dalam waktu dekat.
"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2).
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan tanggal pastinya penyampaian perkembangan kasus tersebut. Ia juga tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian.
"Kita tunggu dulu ya, semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," pungkasnya.